| |
SIKAP
MUSLIM TERHADAP HARI RAYA ORANG KAFIR
Sesungguhnya
nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala kepada
hamba-Nya adalah nikmat Islam dan iman serta istiqomah di atas jalan yang
lurus. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah memberitahukan bahwa yang dimaksud
jalan yang lurus adalah jalan yang ditempuh oleh hamba-hamba-Nya yang
telah diberi nikmat dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhadaa dan
sholihin (Qs. An Nisaa :69).
Jika diperhatikan dengan teliti, maka kita dapati bahwa
musuh-musuh Islam sangat gigih berusaha mema-damkan cahaya Islam,
menjauhkan dan menyimpangkan ummat Islam dari jalan yang lurus, sehingga
tidak lagi istiqomah.Hal ini diberitahukan sendiri oleh Allah Ta'ala di
dalam firman-Nya, diantaranya, yang artinya: "Sebagian besar Ahli
Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran
setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka
sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma'afkanlah dan
biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesung-guh-Nya
Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (QS. 2:109)
Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala yang lain, artinya: Katakanlah:
"Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan Allah
orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi beng-kok,
padahal kamu menyaksikan". Allah sekali-kali tidak lalai dari apa
yang kamu kerjakan. (QS. 3:99)
Artinya : " Hai orang-orang yang beriman, jika
kamu menta'ati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan
kamu kebelakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang
rugi". (QS. 3:149)
Salah satu cara mereka untuk menjauhkan umat Islam dari agama (jalan
yang lurus)yakni dengan menyeru dan mempublikasikan hari-hari besar mereka
ke seluruh lapisan masyara-kat serta dibuat kesan seolah-oleh hal itu
merupakan hari besar yang sifatnya umum dan bisa diperingati oleh
siapa saja. Oleh karena itu, Komisi Tetap Urusan Penelitian Ilmiyah dan
Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah memberikan fatwa berkenaan dengan sikap
yang seharusnya dipegang oleh setiap muslim terhadap hari-hari besar orang
kafir.Secara garis besar fatwa yang dimaksud adalah:
- Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashara menghubungkan hari-hari besar
mereka dengan peristiwa-peritiwa yang terjadi dan menjadikannya
sebagai harapan baru yang dapat memberikan keselamatan, dan ini sangat
tampak di dalam perayaan milenium baru (tahun 2000 lalu), dan sebagian
besar orang sangat sibuk memperangatinya, tak terkecuali sebagian
saudara kita -kaum muslimin- yang terjebak di dalamnya. Padahal setiap
muslim seharusnya menjauhi hari besar mereka dan tak perlu
menghiraukannya.
- Perayaan yang mereka adakan tidak lain adalah kebatilan semata yang
dikemas sedemikian rupa, sehingga kelihatan menarik. Di dalamnya
berisikan pesan ajakan kepada kekufuran, kesesatan dan kemungkaran
secara syar'i seperti: Seruan ke arah persatuan agama dan persamaan
antara Islam dengan agama lain. Juga tak dapat dihindari adanya
simbul-simbul keagamaan mereka, baik berupa benda, ucapan ataupun
perbuatan yang tujuannya bisa jadi untuk menampakkan syiar dan syariat
Yahudi atau Nasrani yang telah terhapus dengan datangnya Islam atau
kalau tidak agar orang menganggap baik terhadap syariat mereka,
sehingga biasnya menyeret kepada kekufuran. Ini merupakan salah satu
cara dan siasat untuk menjauhkan umat Islam dari tuntunan agamanya,
sehingga akhirnya merasa asing dengan agamanya sendiri.
- Telah jelas sekali dalil-dalil dari Al Quran, Sunnah dan atsar yang
shahih tentang larangan meniru sikap dan perilaku orang kafir yang
jelas-jelas itu merupakan ciri khas dan kekhususan dari agama mereka,
termasuk di dalam hal ini adalah Ied atau hari besar mereka.Ied di
sini mencakup segala sesuatu baik hari atau tempat yang
diagung-agungkan secara rutin oleh orang kafir, tempat di situ mereka
berkumpul untuk mengadakan acara keagamaan, termasuk juga di dalam hal
ini adalah amalan-amalan yang mereka lakukan. Keseluruhan waktu dan
tempat yang diagungkan oleh orang kafir yang tidak ada tuntunannya di
dalam Islam, maka haram bagi setiap muslim untuk ikut mengagungkannya.
- Larangan untuk meniru dan memeriahkan hari besar orang kafir selain
karena adanya dalil yang jelas juga dikarenakan akan memberi dampak
negatif, antara lain:
- Orang-orang kafir itu akan merasa senang dan lega dikarenakan
sikap mendukung umat Islam atas kebatilan yang mereka lakukan.
- Dukungan dan peran serta secara lahir akan membawa pengaruh ke
dalam batin yakni akan merusak akidah yang bersangkutan secara
bertahap tanpa terasa.
- Yang paling berbahaya ialah sikap mendukung dan ikut-ikutan
terhadap hari raya mereka akan menumbuhkan rasa cinta dan ikatan
batin terhadap orang kafir yang bisa menghapuskan keimanan.Ini
sebagaimana yang difirmankan Allah Ta'ala, artinya: "Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang
Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian
mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di
antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya
o-rang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim". (QS.
5:51)
- Dari uraian di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim
yang mengakui Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad
sebagai nabi dan rasul, untuk ikut merayakan hari besar yang tidak ada
asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung dan membantu
terselenggaranya acara tersebut.Karena hal ini termasuk dosa dan
melanggar batasan Allah.Dia telah melarang kita untuk tolong-menolong
di dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana firman Allah, artinya: "Dan
tolong-menolonglah kamu di dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya." (QS. 5:2)
- Tidak diperbolehkan kaum muslimin memberikan respon di dalam bentuk
apapun yang intinya ada unsur dukungan, membantu atau memeriahkan
perayaan orang kafir, seperti : iklan dan himbauan; menulis ucapan
pada jam dinding atau fandel; menyablon/membuat baju bertuliskan
perayaan yang dimaksud; membuat cinderamata dan kenang-kenangan;
membuat dan mengirimkan kartu ucapan selamat; membuat buku
tulis;memberi keistimewaan seperti hadiah /diskon khusus di dalam
perdagangan, ataupun(yang banyak terjadi) yaitu mengadakan lomba olah
raga di dalam rangka memperingati hari raya mereka. Kesemua ini
termasuk di dalam rangka membantu syiar mereka.
- Kaum muslimin tidak diperbolehkan beranggapan bahwa hari raya orang
kafir seperti tahun baru (masehi), atau milenium baru sebagai waktu
penuh berkah(hari baik) yang tepat untuk memulai babak baru di dalam
langkah hidup dan bekerja, di antaranya adalah seperti melakukan akad
nikah,memulai bisnis, pembukaan proyek-proyek baru dan lain-lain.
Keyakinan seperti ini adalah batil dan hari tersebut sama sekali tidak
memiliki kelebihan dan ke-istimewaan di atas hari-hari yang lain.
- Dilarang bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat atas hari raya
orang kafir, karena ini menunjukkan sikap rela terhadapnya di samping
memberikan rasa gembira di hati mereka.Berkaitan dengan ini Ibnul
Qayim rahimahullah pernah berkata, "Mengucapkan selamat terhadap
syiar dan simbol khusus orang kafir sudah disepakati kaha-ramannya
seperti memberi ucapan selamat atas hari raya mereka, puasa mereka
dengan mengucapkan, "Selamat hari raya (dan yang semisalnya),
meskipun pengucapnya tidak terjeru-mus ke dalam kekufuran, namun ia
telah melakukan keharaman yang besar, karena sama saja kedudukannya
dengan mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan
di hadapan Allah, hal ini lebih besar dosanya daripada orang yang
memberi ucapan selamat kapada peminum khamar, pembunuh, pezina dan
sebagainya. Dan banyak sekali orang Islam yang tidak memahami ajaran
agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak menyadari
betapa besar keburukan yang telah ia lakukan. Dengan demikian, barang
siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan, kebid'ahan dan
lebih-lebih kekufuran, maka ia akan berhadapan dengan murka
Allah". Demikian ucapan beliau rahimahullah!
- Setiap muslim harus merasa bangga dan mulia dengan hari rayanya
sendiri termasuk di dalam hal ini adalah kalender dan penanggalan
hijriyah yang telah disepakati oleh para shahabat Radhiallaahu anhu,
sebisa mungkin kita pertahan kan penggunaannya, walau mungkin
lingkungan belum mendukung. Kaum muslimin sepeninggal shahabat hingga
sekarang (sudah 14 abad), selalu menggunakannya dan setiap pergantian
tahun baru hijriyah ini, tidak perlu dengan mangadakan
perayaan-perayaan tertentu.
Demikianlah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap mukmin,
hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga
menyelamatkan diri dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan Allah dan
laknatNya. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah dan menjadikan
Dia sebagai penolong.
(Disarikan
dari: Fatwa Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab
Saudi tentang Perayaan Milenium Baru tahun 2000. Ketua: Syaikh Abdul Aziz
bin Abdullah Alu Syaikh, Anggota: Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman
Al-Ghadyan, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, Syakh Shalih bin Fauzan Al
Fauzan. ([Dept Ilmiah])
|
|