|
|||||||
|
|
|
|||||
|
|
|||||||
|
ISTIHADHAH Makna
Istihadhah
ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama
sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan. Dalil kondisi
pertama, yakni keluamya darah terus-menerus tanpa henti sama sekali,
hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah
binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam :"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci "Dalam
riwayat lain· "Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci. " Dalil kondisi
kedua, yakni darah tidak berhenti kecuali sebentar, hadits dari Hamnah
binti Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan
berkata: "Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang
deras sekali. " (Hadits riwayat Ahmad,AbuDawud dan At-Tirmidi dengan
menyatakan shahih. Disebutkan pula bahwa hadits ini menurut Imam Ahmad
shahih, sedang menurut Al-Bukhari hasan. Kondisi
wanita mustahadhah Ada
tiga kondisi bagi wanita mustahadhah:
Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah. Misalnya,
seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap
awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya
keluar terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap
awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan
hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya
kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : Diriwayatkan
dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
kepada Ummu Habibah binti Jahsy: "Diamlah selama masa haid yang biasa
menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. " Dengan
demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu
selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biar pun darah pada
saat itu masih keluar.
Misalnya, seorang
wanita pada saat pertama kali mendapati darah dan darah itu keluar terus
menerus; akan tetapi ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan
darahnya berwama hitam kemudian setelah itu berwama merah, atau ia dapati
selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian setelah itu
encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan berbau darah haid
tetapi setelah itu tidak berbau maka haidnya yaitu darah yang berwama
hitam (pada kasuspertama), darah kental (pada kasus kedua) dan darah yang
berbau (padakasus ketiga). Sedangkan selain hal tersebut, dianggap sebagai
darah istihadhah. Darah
haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka
tinggalkan shalat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan
shalat karena itu darah penyakit. (Hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'I dan
dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim). Hadits
ini, meskipun perlu ditinjau lagi dari segi sanad dan matannya, telah
diamalkan oleh para ulama' rahimahumullah. Dan hal itu lebih utama
daripada dikembalikan kepada kebiasaan kaum wanita pada umumnya.
Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya. Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah Sedang selebihnya merupakan istihadhah. Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai dari tanggal tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy Radhiyallahu 'anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: "Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah". Hamnah berkata: "Darahnya lebih banyak dari itu". Nabipun bersabda: "Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta'ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah." (Hadits riwayat Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al-Bukhari hasan). Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : 6 atau 7 hari tersebut bukan untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan darahnya dan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Jika kondisi yang lebih mendekati selama 6 hari, maka dia hitung masa haidnya 6 hari; tetapi jika kondisi yang lebih mendekati selama 7 hari, maka dia hitung masa haidnya 7 hari. Yang
Mirip Mustahadhah Kadangkala
seorang wanita, karena sesuatu sebab, mengalami pendarahan pada
farjinya, seperti karena operasi pada rahim atau sekitarnya. Hal ini ada
dua macam: 1.
Diketahui bahwa si wanita tidak mungkin haid lagi setelah operasi,
seperti operasi pengangkatan atau penutupan rahim yang mengakibatkan
darah tidak bisa keluar lagi darinya, maka tidak berlaku
baginya hukum-hukum mustahadhah. Namun hukumnya adalah hukum wanita yang
mendapati cairan kuning, atau keruh, atau basah setelah masa suci. Karena itu ia tidak boleh meninggallkan shalat atau puasa dan boleh digauli. Tidak wajib baginya mandi karena keluarnya darah,tapi ia harus membersihkan darah tersebut ketika hendak shalat dan supaya melekatkan kain atau semisalnya (seperti pembalut wanita) pada farjiya untuk menahan keluarnya darah, kemudian berwudhu untuk shalat. Janganlah ia berwudhu untuk shalat kecuali telah masuk waktunya,jika shalat itu telah tertentu waktunya seperti shalat lima waktu; jika tidak tertentu waktunya maka ia berwudhu ketika hendak mengerjakannya seperti shalat sunat yang mutlak. 2.
Tidak diketahui bahwa si wanita tidak bisa haid setelah operasi, tetapi
diperkirakan bisa haid lagi. Maka berlaku baginya hukum mustahadhah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abi Hubaisy: " Itu hanyalah darah penyakit, bukan haid. Jika datang haid, maka tinggalkan shalat." Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Jika datang haid..." menunjukkan bahwa hukum mustahadhah berlaku bagi wanita yang berkemungkinan haid, yang bisa datang atau berhenti. Adapun wanita yang tidak berkemungkinan haid maka darah yang keluar pada prinsipnya, dihukumi sebagai darah penyakit. Hukum
Istihadhah Dari
penjelasan terdahulu, dapat kita mengerti kapan darah itu sebagai darah
haid dan kapan sebagai darah istihadhah. Jika yang
terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid,
sedangkan jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlalku pun
hukum-hukum istihadhah. Hukum-hukum
haid yang penting telah dijelaskan di muka. Adapun hukum-hukum istihadhah
seperti,halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci). Tidak ada perbedaan antara
wanita mustahdhah dan wanita suci, kecuali dalam hal berikut ini:
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy: " Kemudian berwudhulah kamu setiap kali hendak shalat" (Hadits riwayat Al-Bukhari dalam Bab Membersihkan Darah). Hal itu
memberikan pemahaman bahwa wanita mustahadhah tidak berwudhu
untuk shalat yang telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk
waktunya.
Berdasarkan
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Hamnah:
Para
ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya
pada kondisi bila ditinggalkan tidak
dikhawatirkan menyebabkan zina. Yang benar adalah
boleh secara mutlak Karena ada banyak wanita,mencapai
sepuluh atau lebih, mengalami istihadhah pada
zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ,sementara Allah
dan Rasul-Nya tidak melarang jima' dengan mereka.
Firman Allah Ta 'ala: ... hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haid ... " (Al-Baqarah: 222) |