| |
SEPUTAR
HAID
1.
Makna Haid
Menurut
bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara'
ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu
sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan
disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh
karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda
sesuai kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga
terjadi perbedaan yang nyata pada setiap wanita.
Ada
beberapa hal yang terjadi di luar
kebiasaan haid:
- Bertambah
atau berkurangnya masa haid.
Misalnya,
seorang wanita biasanya haid selama enam
hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung
sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya
haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba
suci dalam masa enam hari.
- Maju
atau mundur waktu datangnya haid.
Misalnya,
seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan
lain tiba-tiba pada awal bulan. Atau
biasanya haid pada awal bulan lain tiba-tiba
haid pada akhir bulan.
Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi
kedua hal di atas. Namun, pendapat
yang benar bahwa searang wanita jika
mendapatkan darah haid maka dia berada
dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya
berarti dia dalam keadaan suci, meskipun
masa haidnya melebihi atau kurang dari
kebiasaannya serta maju atau mundur dari
waktu kebiasaannya. Dan telah disebutkan
pads pasal terdahulu dalil yang memperkuat
pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah
mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan
haid.
Pendapat tersebut merupakan madzhab ImamAsy-Syafi'I
dan menjadi pilihan Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah.
Pengarang kitab Al Mughni pun ikut
menguatkan pendapat ini dan membelanya, katanya:
"Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar
pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab,
niscaya dijelaskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi
penjelasannya, karena tidak mungkin beliau
menunda-nunda penjelasan pada saat dibutuhkan.
Isteri-isteri beliau dan kaum wanita lainnya pun membutuhkan
penjelasan itu pada setiap saat, maka
beliau tidak akan mengabaikan hal itu.
Namun, ternyata tidak ada riwayat yang
menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam pernah menyebutkan tentang adat
kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang
berkenaan denganwanita yang istihadhah saja."
- Darah
berwarna kuning atau keruh.
Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya
berwarna kuning seperti nanah atau keruh
antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.
Jika hal ini tejadi pada saat haid
atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka
itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum
haid. Namun, jika terjadi sesudah masa
suci, maka itu bukan darah haid.
Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh
Ummu Athiyah Radhiyallahu 'Anha:
"Kami tidak menganggap, apa-apa darah yang
berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci"
Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan
sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari
tanpa kalimat "sesudah masa suci ",
tetapi beliau sebutkan dalam "Bab
Darah Warna Kuning Atau Keruh Di
Luar Masa Haid".
Dan dalam Fathul Baari dijelaskan: "Itu
merupakan isyarat Al-Bukhari untuk memadukan
antara hadits Aisyah yang menyatakan, "sebelum
kamu melihat lendir putih " dan hadits
Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab
ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah
saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning
atau keruh pada masa haid. Adapun di
luar masa haid, maka menurut apa
yang disampaikan Ummu Athiyah".
Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits
yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada bab sebelumnya
bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya
sehelai kain berisi kapas (yang digunakan
wanita untuk mengetahui apakah masih ada
sisa noda haid) yang masih terdapat
padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata:
"Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat
lendir putih ': maksudnya cairan putih
yang keluar dari rahim pada saat habis
masa haid.
- Darah
haid keluar secara terputus-putus.
Yakni sehari keluar darah dan sehari
lagi tidak keluar.
Dalam hal ini terdapat 2 kondisi :
1. Jika kondisi ini selalu terjadi pada
seorang wanita setiap waktu, maka darah
itu adalah darah istihadhah, dan berlaku
baginya hukum istihadhah.
2. Jika kondisi ini tidak selalu terjadi
pada seorang wanita tetapi kadangkala saja
datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat.
Maka para ulama berbeda pendapat dalam
menentukan kondisi` ketika tidak keluar darah.
Apakah hal ini merupakan masa suci
atau ternasuk dalam hukum haid?
Madzhab Imam Asy-Syafi'i, menurut salah
satu pendapatnya yang paling shahih, bahwa
hal ini masih termasuk dalam hukum haid.
Pendapat ini pun menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dan pengarang kitab AI-Faiq, juga
merupakan madzhab Imam Abu Hanifah.
Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak
didapatkan lendir putih; kalaupun diljadikan sebagai
keadaan suci berarti yang sebelumnya adalah
haid dan yang sesudahnya pun haid, dan
tak ada seorangpun yang menyatakan
demikian, karena jika demikian niscaya masa
iddah dengan perhitutungan quru' (haid atau
suci) akan berakhir dalam masa lima
hari saja. Begitu pula jika dijadikan sebagai
keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan
menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya
setiap dua hari; padahal tidaklah syari'at
itu menyulitkan. Walhamdulillah.
Adapun yang masyhur menurut madzhab pengikut
Imam Ahmad bin Hanbal, jika darah
keluar berarti haid dan jika berhenti
berarti suci; kecuali apabila jumlah
masanya melampaui jumlah maksimal masa
haid, maka darah yang melampaui itu
adalah istihadhah.
Dikatakan dalam kitab Al-Mughni: "Jika
berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya
tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan
riwayat yang kami sebutkan berkenaan dengan
nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang
dari sehari takperlu diperhatikan. Dan
inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab, dalam
keadaan keluarya darah yang terputus-putus (sekali
keluar sekalitidak) bila diwajibkan mandi bagi
wanita pada setiap saat terhenti
keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan,
padahal Allah Ta 'ala berfinnan:
Atas dasar ini, berhentinya darah yang
kurang dari sehari bukan merupakan keadaan
suci kecuali jika si wanita mendapatkan
bukti yang menunjukkan bahwa ia suci.
Misalnya, berhentinya darah tersebut: pada
akhir masa kebiasaannya atau ia melihat
lendir putih."
Dengan demikian, apa yang disampaikan pengarang
kitab Al-Mughni merupakan pendapat moderat
antara dua pendapat di atas. Dan Allah
Maha Mengetahui yang benar.
- Terjadi
pengeringan darah.
Yakni, si wanita tidak mendapatkan selain
merasa lembab atau basah (pada kemaluannya).
Jika hal ini terjadi pada saat masa
haid atau bersambung dengan haid sebelum
masa suci, maka dihukumi sebagai haid.
Tetapi jika terjadi setelah masa suci,
maka tidak termasuk haid. Sebab, keadaan
seperti ini paling tidak dihukumi sama
dengan keadaan darah berwarna kuning
atau keruh.
|
|