Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang salat
sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan
salat yang disebabkan lupa.
Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: karena kelebihan,
karena kekurangan, dan karena keragu-raguan.
Sujud Sahwi karena Kelebihan
Barangsiapa lupa dalam salatnya kemudian menambah ruku',
atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan salatnya dan
salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
sallam salat Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, 'Apakah salat
Dhuhur ditambah rakaatnya?' Beliau balik bertanya, 'Apa itu?' Para
sahabat menjelaskan, 'Anda salat lima rakaat'. Kemudian beliau pun sujud dua
kali setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua
kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam."
(Muttafaq 'alaih)
Salam sebelum salat selesai berarti termasuk kelebihan
dalam salat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan salat.
Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa
saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan salatnya kemudian salam,
setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah hadis Abu
Hurairah radhiallaahu 'anhu berikut.
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu, bahwasanya Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa sallam salat Duhur atau Asar bersama para sahabat.
Beliau salam setelah salat dua rakaat, kemudian orang-orang yang bergegas
keluar dari pintu masjid berkata, 'Salat telah diqashar (dikurangi)?' Nabi
pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah.
Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Wahai
Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang salat telah diqashar?' Nabi
berkata, 'Aku tidak lupa dan salat pun tidak diqashar.' Laki-laki itu
kembali berkata, 'Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah.' Nabi
Shallallaahu alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat, 'Benarkah apa
yang dikatakannya?' Mereka pun mengatakan, 'Benar.' Maka majulah Nabi
Shallallaahu 'alaihi wasallam, selanjutnya beliau salat untuk melengkapi
kekurangan tadi, kemudian salam, lalu sujud dua kali, dan salam lagi."
(Muttafaq 'alaih)
Sujud Sahwi karena Kekurangan
Barangsiapa lupa dalam salatnya, kemudian ia meninggalkan
salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib
dalam salat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya
kelupaan melakukan tasyahud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia
ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk
kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadis
berikut.
"Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam salat Duhur bersama mereka, beliau
langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jamaah pun
tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan salat,
orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir
padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemudian beliau sujud
dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq 'alaih)
Sujud Sahwi karena Keragu-raguan
Yaitu ragu-ragu antara dua hal (tidak pasti yang mana
yang terjadi). Keragu-raguan terdapat dalam dua hal, yaitu antara kelebihan
atau kekurangan. Umpamanya, seseorang ragu apakah dia sudah salat tiga
rakaat atau empat rakaat.
Keraguan ini ada dua macam:
- Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang,
maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini,
kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya hadis berikut.
"Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu,
bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apabila salah
seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam salatnya, maka hendaklah lebih
memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan
salatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali." (Muttafaq
'alaih)
- Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak
kepada kelebihan dalam pelaksanaan salat dan tidak pula pada kekurangan.
Maka, dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan
kebenarannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi
kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan
hadits berikut.
"Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apabila salah seorang di
antara kamu ragu-ragu dalam salatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang
sudah ia lakukan, tigakah atau empat, maka hendaknya ia meninggalkan
keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali
sebelum salam. Jika ia telah salat lima rakaat, maka hal itu menggenapkan
pelaksanaan salatnya, dan jika ia salat sempurna empat rakaat, maka hal
itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap setan." (HR Muslim)
Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum
salam dan adakalanya sesudah salam. Adapun sujud sahwi yang dilakukan
setelah salam ialah pada dua kondisi:
- Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan salat).
- Apabila karena ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada
salah satunya.
Adapun sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga
pada dua kondisi:
- Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan salat).
- Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan dan tidak merasa lebih
berat kepada salah satunya.
Hal-Hal Penting Berkenaan dengan Sujud Sahwi
- Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun salat, dan yang
tertinggal itu adalah takbiratul ihram, maka salatnya tidak terhitung,
baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena salatnya
tidak sah.
- Jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan
secara sengaja, maka batallah salatnya.
- Jika tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah berada pada rukun
yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan
rukunnya dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang berikutnya.
Dan, jika ia belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib kembali kepada
rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun itu, begitu
pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia melakukan
sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya.
- Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula melakukan
salam sekali lagi.
- Apabila seseorang yang melakukan salat meninggalkan sunnah muakkadah
(hal-hal yang wajib dalam salat) secara sengaja, maka batallah salatnya.
Jika ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat sebelum beranjak dari
sunnah muakkadah tersebut, maka hendaklah dia melaksanakannya dan tidak
ada konsekuensi apa-apa. Jika ia ingat setelah melewatinya tetapi belum
sampai kepada rukun berikutnya, hendaklah dia kembali untuk melaksanakan
rukun tersebut. Kemudian, dia sempurnakan salatnya serta melakukan salam.
Selanjutnya, sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika ia ingat setelah sampai
kepada rukun yang berikutnya, maka sunnah muakkadah itu gugur dan dia
tidak perlu kembali kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus
melaksanakan salatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam seperti kami
sebutkan di atas pada masalah tasyahud awal.
Sumber: Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunnah,
Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin
Al-Islam