|
|
Salat Jamak
Jamak adalah
menggabungkan dua salat dalam satu waktu, yaitu menggabungkan salat Dzuhur
dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya', baik secara taqdim maupun ta'khir.
Adapun untuk salat Subuh tetap harus dikerjakan pada waktunya.
Hal demikian ini
jika didapatkan salah satu keadaan berikut:
-
Menjamak di Arafah secara
taqdim, begitu juga di Muzdalifah. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah
bin Mas'ud seraya berkata, "Demi Dzat yang tiada Tuhan selain Dia,
Rasulullah saw tidak pernah mengerjakan satu salat pun kecuali tepat pada
waktunya selain dua salat yang beliau jamak (gabung), yakni Dzuhur dengan
Ashar di Arafah dan Maghrib dengan Isya' di Muzdalifah." (HR Bukhari dan
Muslim).
Berdasarkan
hadis ini, ulama Hanafi berpendapat, menjamak salat itu hanya boleh
dilakukan dalam dua hal ini, yakni di Arafah dan di Muzdalifah. Dan ini
pun harus dilakukan dengan berjamaah dengan imam (pemimpin) kaum muslimin
atau wakilnya. Di luar ini tidak diperkenankan menjamak, baik dalam
perjalanan maupun ketika berada di rumah.
-
Menjamak dalam perjalanan.
Menjamak dua salat dalam perjalanan, baik taqdim maupun ta'khir pada salah
satu dari kedua waktu salat itu boleh dilakukan, dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
-
Perjalanan tersebut merupakan
perjalanan yang diperbolehkan mengqashar. Akan tetapi, menurut ulama
Maliki, boleh menjamak salat dalam setiap perjalanan sekalipun tidak
mencapai jarak qashar.
-
Berturut-turut dalam
mengerjakan kedua salat yang dijamak, sehingga antara keduanya itu tidak
berselang lama. Yakni, lebih kurang selama dua rakaat cepat, tetapi di
antara kedua salat itu diperbolehkan bersuci, azan dan iqamah. Ketentuan
atau syarat ini hanya berlaku bagi jamak taqdim, tidak bagi jamak
ta'khir.
-
Kedua salat dilakukan secara
tertib, yakni dimulai dengan salat pertama (Zuhur atau Maghrib).
-
Niat menjama' dalam salat
pertama. Misalnya, "Saya salat Zuhur secara qashar dan digabungkan
dengan Ashar."
-
Perjalanan masih berlangsung.
Seandainya terhenti atau kendaraan yang dinaikinya telah sampai dan
melewati tempat di mana qashar dibolehkan, maka salat kedua tidak boleh
dijamaktaqdimkan dengan salat pertama, bila salat kedua itu belum
dikerjakan. Tetapi, menurut ulama Syafi'i, jika telah bertakbir untuk
salat kedua lalu perjalanannya terhenti, maka jamak (taqdim) boleh
dilakukan dan salat yang telah diniatkan dijamak itu tetap diteruskan.
Dan jika salat pertama telah diakhirkan ke waktu salat kedua, tetapi
sebelum mengerjakan kedua salat perjalanan sudah sampai, maka salat
pertama menjadi qadha dan dia tidak berdosa karena pengakhiran ini.
Dari Muadz bin
Jabal, "Pada waktu perang Tabuk Nabi saw menjamak salat Dzuhur dengan
Ashar sebelum berangkat jika matahari sudah tergelincir, tetapi bila
berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau akhirkan salat Dzuhur itu
sampai berhenti untuk melakukan salat Ashar. Demikian juga dalam salat
Maghrib. Jika matahari telah terbenam sebelum berangkat, dijamaklah
(taqdim) Magrib dengan Isya'. Tetapi, jika berangkat sebelum matahari
terbenam, maka Maghrib diakhirkannya sampai dengan waktu Isya', lalu ia
dijamak dengan salat Isya'." (HR Abu Daud dan Tirmidzi seraya
menyatakannya sebagai hadis hasan).
Dari Muadz ra
berkata, "Kami berangkat bersama Nabi saw dalam perang Tabuk, maka beliau
mengerjakan salat Dzuhur dan Ashar secara jamak, dan Magrib dengan Isya'
secara jamak pula." (HR Muslim).
-
Menjamak di saat hujan turun,
atau disebabkan adanya salju atau embun.
Ulama Maliki dan Hanbali menambahkan, juga karena banyaknya lumpur di
malam yang sangat gelap.
Ulama Hanbali menambahkan pula, di saat udara sangat dingin dan banyak
salju. Dalam keadaan seperti itu menjamak salat dibolehkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
-
Hanya boleh menjamak taqdim
salat Maghrib dengan Isya' saja. Tetapi, menurut ulama Hanbali, boleh
juga secara ta'khir, yakni salat Maghrib diakhirkan sampai tiba waktu
Isya'. Dan ulama Syafi'i membolehkan pula menjamak Zuhur dengan Ashar
secara taqdim.
-
Hujan terus turun ketika
menunaikan salat.
-
Salat jamak dikerjakan dengan
berjamaah di masjid, kecuali menurut ulama Hanbali yang membolehkan
menjamak sekalipun dikerjakan sendirian di rumah.
-
Imam harus niat menjadi imam
dan salat dengan berjamaah, karena berjamaah merupakan salah satu
syaratnya.
-
Kedua salat dikerjakan
berturut-turut, sehingga antara keduanya tidak terpisah dengan waktu
lama, tetapi boleh membacakan iqamah untuk salat kedua.
-
Kedua salat dikerjakan secara
tertib, dimulai dengan salat Maghrib terlebih dahulu dan baru kemudian
salat Isya'.
Hal itu
berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman
berkata, "Termasuk sunnah Rasul saw ialah menjamak salat Maghrib dengan
Isya' apabila hari hujan lebat." (HR Asram dalam sunannya).
Dalam hadis
yang lain disebutkan bahwa Nabi saw menjamak salat Maghrib dengan Isya' di
suatu malam yang turun hujan lebat. (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas
berkata, "Nabi saw mengerjakan salat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan
rakaat, Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya'." Abu Ayyub berkata:
"Barangkali pada malam yang hujan?" Ibnu Abbas menjawab: "Ya, barangkali."
(HR Sittah [enam imam hadis]).
-
Menjamak karena sakit atau
udzur. Dibolehkan menjamak sebab sakit atau uzur menurut ulama Hanbali dan
Maliki, demikian juga menurut al-Mutawalli dari golongan Syafi'i. Tetapi,
menurut ulama Maliki, jamak di sini hanya dalam bentuknya saja (jamak
formalitas), dalam arti salat pertama diakhirkan hingga akhir waktu dan
salat kedua dimajukan hingga awal waktu. Sehingga seakan-akan kedua salat
itu dijama'.
Ulama Hanbali
memperluas kebolehan menjamak ini, hingga menurut mereka, boleh juga bagi
orang yang berhalangan (uzur) seperti wanita yang mengeluarkan darah
istihadhah, orang beser kencing dan sebagainya, bagi orang yang khawatir
terjadi bahaya bagi jiwa, harta atau kehormatannya, juga bagi orang yang
takut mendapat kesulitan dalam mata pencahariannya sekiranya ia
meninggalkan jamak dan bagi wanita yang sedang menyusui bila sukar baginya
untuk mencuci kain setiap hendak salat. Semua halangan semacam itu,
menurut ulama Hanbali memperbolehkan menjamak salat. Demikian itu
berdasarkan keterangan dari Ibnu Abbas, dia berkata: "Rasulullah saw
pernah menjamak salat Zuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya' tanpa ada
alasan ketakutan atau turun hujan. Ditanyakan kepada Ibnu Abbas: 'Apa
maksud Nabi saw berbuat demikian itu?' Ibnu Abbas menjawab, maksudnya,
agar tidak memberatkan umatnya." (HR Muslim).
Salat dalam
Kendaraan
Mengerjakan salat
dalam kapal dan sebagainya menurut cara yang mungkin dilakukan adalah sah
dan gugurlah kewajiban menghadap kiblat. Karena, yang menjadi kiblatnya
adalah arah ke mana kapal atau kendaraan itu melaju. Namun, di saat
takbiratul ihram tetap di tuntut menghadap kiblat. Dan jika tidak dapat
mengerjakan ruku' dan sujud seperti biasa, hendaklah salat dengan isyarat.
Diriwayatkan dari
Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah saw ditanya tentang salat di atas kapal,
maka jawabnya: 'Salatlah di sana sambil berdiri, kecuali jika kamu takut
tenggelam'!" (HR Daaraquthni dan Hakim menurut syarat Bukhari dan Muslim)
Referensi:
Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
Salat Empat Madzhab, Abdul Qadir ar-Rahbawi
|
|