Sesungguhnya segala puji dan syukur hanya milik Allah, kita memujinya,
meminta tolong, serta minta ampun kepada-Nya. Kita berlindung dengan Allah
dari kejahatan hawa nafsu, dan dari kejelekkan perbuatan kita. Siapa yang
diberi petunjuk oleh Allah, tiada yang bisa menyesatkannya dan barang siapa
yang disesatkan Allah, tiada yang bisa memberinya petunjuk.
Dan saya bersaksi tidak ada sembahan yang berhak diibadati kecuali Allah
semata tidak ada sekutu bagi-Nya.
Dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan rasul-Nya. Semoga Allah
menganugrahkan salawat atasnya, keluarganya dan sahabat-sahabatnya serta
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dan bersalam dengan salam yang
banyak.
Selanjutnya, ini adalah tulisan yang ringkas tentang hal-hal yang wajib
dilakukan oleh orang yang sedang sakit dalam melaksanakan thoharah (bersuci)
dan shalat. Orang sakit mempunyai hukum-hukum tersendiri, dikarenakan
kondisinya itu termasuk kondisi yang diperhatikan oleh syariah Islamiyah.
Sesungguhnya Allah mengutus nabi-Nya Muhammad dengan agama yang lurus dan
penuh teloransi, yang didirikan di atas tata yang mudah dan gampang. Allah
berfirman. Artinya : " Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam
agama suatu kesempitan." ( Q.S. : 22;78 ).
Dan berfirman : Artinya : "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu." (Q.S: 2;185).
Dan berfirman : Artinya : " Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah." (Q.S : 64;16).
Rasulullah r bersabda : "Sesungguhnya agama itu mudah " dan bersabda : "
Jika saya memerintahmu dengan satu urusan maka kerjakanlah apa yang kamu
sanggupi."
Berdasarkan kepada kaidah yang mendasar ini Allah telah meringankan
pelaksanaan ibadah orang–orang yang mempunyai uzur (berhalangan) sesuai
dengan kadar uzurnya, agar memungkinkan mereka untuk malakukan ibadah kepada
Allah tanpa ada kesulitan dan keberatan. Walhamdulillahi Rabbil alamin.
Cara bersuci
1) Orang sakit wajib bersuci dengan memakai air, dalam berwudhuk dari
hadats kecil dan mandi dari hadats besar.
2) Jika tidak mampu bersuci dengan air, disebabkan kerena
ketidaksanggupannya, atau takut penyakitnya bertambah, atau kesembuhannya
semakin lama, maka bertayamum.
3) Cara bertayamum; dengan memukulkan kedua telapak tangan ke atas permukaan
tanah yang suci (bersih) satu kali, lalu mengapuskannya ke wajah, kemudian
ke kedua tangan sampai ke pergelangan, dengan mengusapkan satu dengan yang
lain. Jika tidak sanggub untuk bertayamum sendiri, maka orang lain
mentayamumkannya, caranya ; orang mentayamumkannya itu memukulkan kedua
telapak tangannya ke atas permukaan tanah yang suci dan mengapuskannya ke
wajah si sakit, dan ke kedua tangannya sampai ke pergelangan, seperti yang
dilakukan, kalau seandainya dia tidak mampu untuk berwuduk sendiri, maka
orang lain mewudukkannya.
4) Tayamum boleh dengan mengusapkan telapak tangan ke dinding atau dengan
sesuatu yang ada debu, jika dinding itu dicat dengan cat minyak, artinya
bukan sejenis dinding dari tanah, maka tidak boleh bertayamum kecuali ada
debunya.
5) Jika tidak ada dinding atau apapun yang ada debunya, maka tidak mengapa
diletakkan tanah (pasir) di atas kain atau bejana kemudian bertayamum.
6) Jika dia telah bertayamum untuk melakukan suatu sholat, kemudian
kesuciannya masih ada sampai masuk waktu sholat yang lain, maka dia
melakukan sholat dengan tayamum yang pertama, dan tidak perlu mengulang
tayamumnya. Dikarenakan dia masih suci dan tidak ada faktor yang
membatalkannya.
7) Orang sakit wajib mensucikan badannya dari najis. Jika tidak mampu maka
sholatlah dalam kondisinya yang seperti itu, maka sholatnya sah dan tidak
perlu diulang.
8) Orang sakit harus membersihkan pakaiannya dari najis, atau membuka dan
mengantinya dengan pakaian yang bersih suci. Jika tidak mampu maka sholatlah
dalam kondisinya yang seperti itu, maka sholatnya sah dan tidak perlu
diulang.
9) Orang sakit harus sholat di atas sesuatu yang suci. Jika kasurnya ada
najis maka harus dicuci, atau ditukar dengan yang suci atau dialas dengan
sesuatu yang suci. Apabila tidak mampu maka sholatlah dalam kondisinya yang
seperti itu, maka sholatnya sah dan tidak perlu diulang.
Cara sholat
1) Orang sakit wajib melakukan sholat fardu dengan keadaan berdiri, miskipun
agak membungkuk atau bersandar ke dinding, tonggak atau tongkat.
2) Jika tidak mampu melakukannya dengan keadaan berdiri, maka solatlah
dengan posisi duduk. Yang lebih afdhol dia sholat dengan posisi bersila pada
waktu seharusnya berdiri dan ruku, dan bersimpuh pada waktu yang seharusnya
sujud.
3) Jika tidak mampu duduk, maka sholatlah sambil berbaring menghadap kiblat
dengan miring di sisi kanan lebih afdhol daripada sisi kiri. Jika tidak
mampu untuk menghadap kiblat maka sholatlah sesuai dengan arah posisinya dan
tidak perlu diulang.
4) Kala tidak mampu berbaring miring maka sholatlah menelentang, kedua
kakinya diarahkan ke arah kiblat dan lebih afdhol kepalanya diangkat sedikit
untuk mengarahkan ke kiblat. Jika kakinya tidak bisa diarahkan ke kiblat
maka sholatlah sesuai dengan posisinya dan tidak perlu diulang.
5) Orang sakit dalam melaksanakan sholat harus ruku dan sujud, jika tidak
mampu maka mengisyaratkannya dengan kepala (menundukkan). Maka dia
menjadikan isyarat sujud lebih rendah daripada ruku. Jika dia sanggub untuk
melaksanakan ruku saja tanpa sujud maka dia ruku di waktu ruku adapun sujud
diisyaratkan dengan menundukkan kepala. Jika dia sanggub untuk melaksanakan
sujud saja tanpa ruku maka dia sujud di waktu sujud adapun ruku diisyaratkan
dengan menundukkan kepala.
6) Jika tidak mampu untuk mengisyaratkan dengan kepala pada waktu ruku dan
sujud, maka mengisyaratkannya dengan mata. Caranya; dengan memejamkan
sekejab kalau melakukan ruku dan kalau sujud mata dipejamkan relatif lama.
Adapun mengisyaratkan dengan jari seperti yang dilakukan sebagian orang
sakit, tidak sah. Dan saya tidak mengetahui dalil dari Kitab dan Sunnah
serta perkataan ahli ilmu (ulama) tentang perbuatan itu.
7) Jika tidak mampu mengisyaratkan dengan kepala dan mata, maka sholatlah
dengan hatinya. Maka dia meniatkan ruku sujud, berdiri, duduk, dengan
hatinya. Dan setiap orang sesuai dengan apa yang dia niatkan.
8) Orang sakit harus melakukan setiap sholat tepat pada waktunya, sesuai
dengan kemampuannya yang telah dirinci di atas tadi. Dan tidak boleh
mengakhirkannya sampai keluar waktu.
9) Jika melaksanakan setiap sholat tepat pada waktunya memberatkannya, maka
boleh menjamak antara Zohor dan Ashar, Maghrib dan Isya dengan jamak takdim
atau jamak takhir, sesuai dengan kondisi yang mudah bagi dirinya. Kalau
ingin mendahulukan sholat Ashor dengan Zohor atau mengakhirkan sholat Zohor
dengan Ashor boleh. Begitu juga sholat Maghrib dan Isya.
Apapun sholat Subuh tidak boleh dijamakkan dengan sholat sebelum dan
sesudahnya. Dikarenakan waktunya terpisah dengan waktu sebelum dan
sesudahnya. Allah berfirman : Artinya : "Dirikanlah sholat dari sesudah
matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula sholat) subuh.
Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)"1. (Q.S: 17;78).
Yang menulis tulisan ini adalah orang yang fakir kepada Allah taala :
Muhammad Bin Sholeh Al Utsaimin pada tanggal : 14/1/1400H.