|
|
Jilbab Wanita Muslimah
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf
dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika
seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota
badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan
dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi :
"Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan
mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan
perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah
suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka
atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara
laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau
wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak
yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki
mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung."
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin :
"Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita
menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi,
kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya
selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa
dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya
yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin
disembunyikan."
Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan.
Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari
Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai
pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya :
"Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid,
tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian
beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak
ada Rabb selain-Nya."
2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan
janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum
kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu,
yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini
dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
oang-orang jahiliyah."
Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya
yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya
serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki
yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang
ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan
duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan
ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad
VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir;
Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya
serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat
laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika
tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti
menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir
umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya)
telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta.
Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk."
Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan
juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari
perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal.
232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah.
Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).
Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang
mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk
tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh
As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).
Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah
memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna
putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk
istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah
saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah
depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis
! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati
(menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim
binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).
Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan
menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu
lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat
menyembunyikan kulit dan rambut."
4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU
DARI TUBUHNYA
Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah
yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada
beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku :
"Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku
pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar
mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu
masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam
Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).
Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga
pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya
(pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).
Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita
menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar
dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).
Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya
menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.
5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda :
"Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki
agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283;
Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91;
Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah seorang
diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali
mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanah
dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).
Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita
yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah
ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir." (ibid)
Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan
dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai
hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah
kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku
telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju
masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima
shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi
III/133; Al-Mundziri III/94).
Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan
nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan
haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid,
karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki
(Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).
Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang
hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju
pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu
jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir
II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan
memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar)
meskipun suaminya mengizinkan.
6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri
dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.
Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian
wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah
I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda :
"Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum
pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad
II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)
Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah
kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau
bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si
fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah
melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita
yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud
II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no.
1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu
Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).
Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan
yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari
kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts
(orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72
dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).
Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya
tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.
Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang
pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun
perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir,
baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka.
Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang
waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat
Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah
mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab
kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang
yang fasik." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43
: Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari
tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari
tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan.
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah
melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok
maupun cabang.
Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan
(kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah. Dan
bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata :
Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan
dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka
menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin
mengatakan "Denagrlah kami" mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata
"ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.
Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada
seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai
orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud
kecintaan, oleh karena itu diharamkan
8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah
mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih
popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang
dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk
menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul
Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang
yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang
lain dengan sikap angkuh dan sombong."
Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan
perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan
perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak
disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian
wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh
Al-Albany) |
|